Jumat, 14 Juni 2013

Sworn Translator In Jakarta

sworn translator in jakarta
Penerjemah Tersumpah di jakarta (Sworn Translator in jakarta) adalah seorang penerjemah yang diambil sumpahnya oleh Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan dikukuhkan dengan suatu Surat Keputusan untuk diangkat sebagai Penerjemah Tersumpah Bahasa Asing ke Bahasa Indonesia ataupun sebaliknya.

Setiap halaman hasil terjemahan tersumpah selalu dibubuhi cap dan tanda tangan penerjemahnya, Terjemahan tersumpah biasanya diberlakukan untuk dokumen-dokumen pribadi yang mau dibawa keluar negeri, seperti Ijazah, Raport, KTP, SIM, Paspor, SKCK, Kartu Keluarga, Akta Lahir, Surat Nikah, Visa dan sejenisnya. Dokumen lainya yang biasanya diterjemahkan dengan penerjemahan tersumpah adalah dokumen-dokumen yang akan digunakan dalam sidang pengadilan dan dokumen-dokumen hukum lainnya.

Sworn translator in jakarta banyak dibutuhkan dan melayani klien dari dalam dan luar jakarta.


Didukung para tenaga penerjemah yang profesional dan berpengalaman serta ditopang dengan metode penyuntingan hasil penerjemahan yang teliti dan akurat, kami telah dipercaya banyak pihak untuk menangani berbagai proyek terjemahan yang kompleks dengan volume pekerjaan yang tinggi dan tenggat yang ketat. Tentu saja kerahasiaan data Anda adalah selalu menjadi jaminan kami selain ketepatan waktu pengerjaan kami yang dapat diandalkan. Layanan penerjemah bahasa yang meliputi jasa penerjemah bahasa asing juga media penerjemah bahasa berbagai negara di dunia, dengan tenaga ahli penerjemah resmi di jakarta (Sworn translator in jakarta) yang profesional dan berpengalaman akan membantu anda dalam jasa penerjemah resmi bersumpah maupun media penerjemahan resmi untuk berbagai bahasa secara cepat dan akurat juga tepat waktu tentunya dengan penerjemahan tersumpah. Penerjemahan tersumpah yang dimaksud disini adalah proses terjemahan bahasa resmi yang dikerjakan oleh penerjemah tersumpah (penerjemah bersertifikat) yang sudah di akui oleh berbagai lembaga pemerintah dan kedutaan di Indonesia.

Yang perlu Anda lakukan hanyalah membawa dokumen asli untuk diterjemahkan di sworn translator in jakarta.


Para penerjemah akan menerjemahkan dokumen tersebut sesuai dengan isi dari terjemahan dokumen asli.
jika anda khawatir atas keamanan dokumen asli yang akan diterjemahkan, Anda perlu mengunjungi notaris pertama. Notaris akan membuat salinan notaris (salinan) dokumen asli Anda. Kemudian Anda dapat membawa hanya salinan diaktakan dengan penerjemah tersumpah. Sehingga tidak perlu membawa dokumen lainnya ke sworn translator in jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar